Budayawan Kolektor Manuskrip Merajalela Curi Puluhan Nisan Makam Pahlawan Aceh

News199 Dilihat

Banda Aceh – Cucu Sultan Aceh yang juga Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengaku geram, mendengar kabar tindakan pemusnahan dan pencurian Situs Sejarah Makam Maharaja Pahlawan Kesultanan Aceh Darussalam yang terletak di Gampong Jawa Bandar Aceh Darussalam.

Tindakan pencurian puluhan nisan di Situs Sejarah Makam Pahlawan ini terindikasi dilakukan oleh seorang yang selama ini mengaku budayawan kolektor manuskrip, yang bekerjasama dengan seorang penadah batu nisan kuno yang selama ini dikenal sebagai pengusaha emas dan kolektor barang antik, yang namanya sama-sama dikenal luas oleh publik Banda Aceh.

Menurut informasi yang beredar, Nisan-nisan kuno yang dicuri itu telah dijual dengan harga fantastis kepada para kolektor luar negeri.

Pencuri dan penadah batu nisan ini telah lama melakukan modus kriminalnya turun temurun sejak dulu.
Sejak masa Kaphe Belanda sangat membenci makam pahlawan Aceh, mereka mencuri, memusnahkan bahkan membakar nisan pahlawan Aceh saking bencinya.

Cucu Sultan Aceh mengultimatum agar semua nisan yang dicuri oleh budayawan kolektor manuskrip dan para sekutunya supaya dikembalikan ke tempat semula.

Tindakan pemusnahan dan pencurian situs sejarah ini kerap dilakukan di Banda Aceh dan juga di seluruh Aceh.

Pemusnahan situs sejarah makam pahlawan Aceh di banyak tempat malah juga dilakukan langsung oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh, bahkan oleh Pemerintah Pusat untuk berbagai proyek.

Pengabaian penegakkan hukum dalam hal ini membuat siapa saja dengan ringannya memusnahkan situs sejarah Aceh. Hanya dengan mengaku sebagai Budayawan Kolektor Manuskrip, Sejarahwan dan Arkeolog, bisa dengan mudahnya mencuri situs-situs sejarah Aceh.

Maka Pemimpin Darud Donya meminta Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh agar tegas dalam menegakkan perlindungan situs sejarah bangsa.

Situs Sejarah, Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya, adalah berkedudukan sama dalam hukum, dan telah dilindungi dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian pula telah diatur segala hukuman pidana atas tindakan kriminal pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut.

Keprihatinan atas pengabaian ini juga telah membuat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020, yang menetapkan bahwa :

“Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai cagar budaya Islami adalah HARAM”,

Sehingga MPU Aceh memintakan dalam Fatwanya kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh rakyat Aceh untuk melestarikan dan tidak menggusur Situs Sejarah dan Cagar Budaya dalam rangka pembangunan di Aceh.

Namun penggusuran, pemusnahan bahkan pelecehan situs sejarah tetap dilakukan, termasuk oleh Walikota Banda Aceh, seperti yang terjadi di TPA Gampong Pande, di Pantai Gampong Pande,dimana kawasan situs sejarah di Gampong Pande dijadikan tempat pembuangan Sampah dan Tinja. Padahal Pantai Gampong Pande juga terdapat Situs Titik Nol Kesultanan Aceh Darussalam, yang kini menjadi salah satu ikon wisata ditengah timbunan sampah dan tinja najis manusia.

Para turis mancanegara yang datang ke Banda Aceh pun geleng-geleng kepala melihat timbunan gunung sampah dan tinja najis manusia di objek wisata sejarah Titik Nol Kesultanan Aceh di Pantai Gampong Pande Banda Aceh, di negeri yang notabene menerapkan syari’at Islam.

Di seantero negara-negara melayu, situs makam pahlawan Aceh dengan nisan-nisan kuno Aceh sangat dihormati, dijaga dan dilestarikan. Namun ternyata pemerintah di Aceh justru memusnahkan makam para pahlawannya sendiri.

Proyek-proyek Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota seluruh Aceh, termasuk Pemerintah Pusat, juga tidak mempedulikan keberadaan situs sejarah cagar budaya, yang melibas situs, dan memusnahkannya demi kelanjutan Proyek-Proyek Pemusnahan Jati Diri Bangsa Aceh.

Pemimpin Darud Donya ini juga mempertanyakan komitmen Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh terhadap Peraturan Gubernur juga Qanun Kota Banda Aceh, tentang Perlindungan Situs Sejarah Cagar Budaya, yang hingga kini tidak jelas keberadaan dan penegakkannya.

Ia meminta agar Gubernur Aceh dan Walikota Banda Aceh segera menegakkan perlindungan situs sejarah dan merespon tindakan kriminal pemusnahan dan pencurian situs sejarah yang marak terjadi di Aceh.

Baik yang dilakukan oleh unsur pemerintahan, apalagi tindak kriminal pencurian situs yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku budayawan kolektor manuskrip, atau arkeolog, atau sejarahwan, dll yang seharusnya bertugas memelihara kelestarian situs sejarah.

Darud Donya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati kepada orang yang mengaku-ngaku budayawan kolektor manuskrip, atau sejahrawan, atau arkeolog padahal mereka memusnahkan dan mencuri situs bersejarah.

Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian dan perlindungan situs sejarah juga perlu terus digaungkan.

Aceh adalah pusat penyebaran Islam Asia Tenggara, negeri dengan kekayaan budaya dan sejarah Islam yang paling unggul dan terkenal di dunia. Turis luar negeri datang ke Aceh untuk wisata mengenang sejarah besar Aceh. Apalagi ibukota Banda Aceh telah dijadikan ikon “Kota Pusaka” yang sangat bersejarah.

“Bicara Aceh berarti bicara sejarahnya. Aceh menjadi besar dan kuat, karena telah melalui berbagai sejarah Islam yang agung. Cermin Islam ada disini di Negeri Serambi Mekkah. Jika situs sejarah makam pahlawan sebagai bukti2 sejarah Islam Aceh terus saja dimusnahkan maka hilanglah jati diri Bangsa Aceh”, ujar Cucu Sultan Aceh.

Maka Cucu Sultan Aceh mengajak seluruh Rakyat dan Bangsa Aceh untuk menghormati jasa para pahlawan indatu, dan bersama melestarikan seluruh Situs Sejarah Cagar Budaya Makam Pahlawan Aceh masa lalu, dan semua peninggalan warisan sejarah, juga melaksanakan segenap ajaran kebaikan para indatu leluhur yang merupakan pahlawan Bangsa Aceh.

“Sejarah telah mengajarkan, bahwa selama ratusan tahun lalu Aceh telah menjadi bangsa yang besar, yang mampu bertahan dan berdiri diatas kakinya sendiri karena mampu menghargai jasa para pahlawannya”, tegas Cucu Sultan Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *