Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan siap mengembalikan biaya sewa titik reklame kepada PT Multigrafindo Mandiri, setelah billboard milik perusahaan tersebut di kawasan Jembatan Pante Pirak dibongkar pada awal September 2025 lalu.
“Terkait biaya sewa titik bisa dikembalikan sesuai prosedur. Namun, pengembalian ini harus melalui permohonan resmi dari perusahaan,” kata Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, menyebut pihaknya telah membayar sewa titik billboard sebesar Rp25 juta pada Juni 2025 untuk setahun ke depan. Namun, papan reklame tersebut justru dibongkar Pemko Banda Aceh dengan alasan tidak memiliki izin.
Pemko: Sewa Titik Bukan Izin
Tomi menjelaskan, pembayaran sewa titik hanya salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendirian billboard, bukan berarti otomatis mengantongi izin. Ia menegaskan, penertiban hingga pembongkaran yang dilakukan pemerintah kota sudah sesuai ketentuan.
“Sebelum ditertibkan, Pemko melalui DPMPTSP sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa membongkar secara mandiri,” ujar Tomi.
Menurutnya, dasar hukum pembongkaran merujuk pada perjanjian tahun 2006, yang menyebutkan bahwa apabila suatu lokasi tidak lagi sesuai dengan masterplan kota, maka pihak kedua wajib membongkar billboard dengan biaya sendiri. Selain itu, Pasal 18 ayat 3 Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 juga melarang reklame bando atau melintang jalan.
Tomi menambahkan, izin reklame PT Multigrafindo sebenarnya sudah berakhir sejak April 2025 dan tidak diperpanjang karena adanya penataan ulang lokasi reklame di Banda Aceh.
Masih Ada Hutang Pajak
Selain soal izin, Tomi mengungkapkan perusahaan juga masih memiliki tunggakan pajak reklame sejak Mei hingga September 2025 sebesar Rp87 juta.
“Aturan ini jelas dan tidak bisa dinegosiasikan. Justru ini jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” tegas Tomi.
Perusahaan: Regulasi Tidak Jelas
Di sisi lain, Direktur PT Multigrafindo Mandiri, Simson Tambunan, menilai pembongkaran billboard dilakukan tanpa dasar regulasi yang jelas.
Ia mengaku, pihaknya menerima dua surat dari Pemko Banda Aceh dengan alasan berbeda: satu menyebut billboard tidak memiliki izin, sementara surat lainnya menyinggung pelanggaran tata ruang dan aturan menteri.
“Dua alasan berbeda itu menunjukkan tidak ada kejelasan regulasi. Kami juga pernah meminta aturan tertulis terkait pembongkaran, tapi tidak pernah diberikan,” kata Simson.(sumber : Antara)