BUPATI ARMIA INSTRUKSIKAN IGD PUSKESMAS DI ACEH TAMIANG BUKA 24 JAM

Berita7 Dilihat

Dok Humas Sekdakab Aceh Tamiang

Aceh Tamiang, Dailymail Indonesia
Bupati Aceh Tamiang menginstruksikan agar seluruh Puskesmas di wilayahnya membuka layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) selama 24 jam penuh. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat bersama jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (4/8/2025), di Kantor Bupati.

“Layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jika ada warga yang mengalami kondisi darurat, mereka harus bisa langsung tertangani. Tidak boleh ada Puskesmas yang tutup IGD-nya,” tegas Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam arahannya.

Dijelaskan, instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas insiden pelayanan di Puskesmas Upah yang terjadi pada Sabtu pekan lalu (2/8). Saat itu, seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas dan dilarikan ke Puskesmas Opak, namun pelayanan darurat yang semestinya diberikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah sejumlah warga mengunggah video proses evakuasi dan penanganan darurat yang dilakukan tanpa pendampingan tenaga medis aktif dari pihak Puskesmas. Korban merupakan perempuan warga Kampung Muka Sei Kuruk III, Kecamatan Seruway, yang mengalami luka di bagian kaki.

Menindaklanjuti kejadian itu, Bupati Armia Pahmi menyatakan bahwa seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama wajib memberikan layanan IGD 24 jam setiap hari, termasuk pada malam hari dan akhir pekan.

Pada arahannya kemarin, Bupati Armia juga memerintahkan Dinas Kesehatan untuk segera mengevaluasi sistem pelayanan di semua Puskesmas, menyusun jadwal jaga yang efektif, serta memastikan kesiapan petugas medis dan fasilitas pendukung IGD. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk menjamin pelayanan berjalan optimal.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan kegawatdaruratan dapat diakses masyarakat kapan saja, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Aceh Tamiang.

Sebagai informasi disampaikan

Puskesmas wajib mengikuti Standard Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan sesuai Permenkes 4/2019

1. Pelayanan kesehatan dasar harus siap dalam situasi gawat darurat, termasuk di hari libur.

2. Pemerintah daerah berkewajiban menjamin ketersediaan akses layanan 24 jam, baik di puskesmas rawat inap, non-rawat inap, atau rujukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *