Dok Humas Sekwan Aceh Tamiang
Karang Baru, Dailymail Indonesia
Komisi IV DPRK Aceh Tamiang menunda pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang membahas penyelesaian hak-hak pensiun delapan mantan karyawan PT PD PATI. Penundaan ini terjadi karena pihak manajemen perusahaan yang diundang tidak hadir dalam rapat yang digelar pada pagi Senin, 4 Agustus 2025
Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Syarifuddin, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus, S.Pd, Sekretaris Komisi Muhammad Irwan, SP., MM, serta anggota Hajarul Aswat. Turut hadir Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Muslizar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rafei, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan mantan pekerja PT PD PATI.

Namun, rapat baru berjalan beberapa menit ketika diketahui bahwa pihak perusahaan hanya mengirimkan kuasa hukum dan seorang manajer, tanpa kehadiran jajaran manajemen yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Apakah rapat dilanjutkan atau ditunda sampai unsur manajemen perusahaan bisa hadir?” tanya Ketua Komisi IV, Syarifuddin, di awal pembahasan.
Asisten Pemerintahan, Muslizar, juga menegaskan bahwa ketidakhadiran unsur pimpinan perusahaan memperlihatkan sikap tidak menghargai undangan resmi dari lembaga legislatif. “Rapat ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk mencari solusi terhadap hak-hak mantan pekerja yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Irwan, SP., MM., meminta agar rapat ditunda. “Ada kesan bahwa PT PD PATI tidak mengindahkan surat undangan audiensi yang sudah dikirim. Kenapa perusahaan lain bisa hadir dengan lengkap, tapi PT PD PATI malah hanya mengutus kuasa hukum?” tegas Irwan yang akrab disapa Wan Tanindo.
Ia menambahkan bahwa persoalan yang dibahas menyangkut hak-hak pensiun delapan mantan karyawan sejak 2024 yang belum dibayarkan. “Kami harap yang hadir dari perusahaan adalah pihak yang bisa mengambil keputusan, agar masalah ini bisa tuntas dan tidak terus berlarut,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, para mantan pekerja telah menyampaikan kesediaannya untuk menerima 80 persen dari total hak mereka, dengan skema pembayaran dua kali cicilan. Namun pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran dalam 12 kali cicilan, yang ditolak oleh para mantan karyawan.
Akhirnya, setelah mendengar pendapat dari peserta rapat, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, memutuskan untuk menunda pelaksanaan RDPU tersebut. “Rapat akan kita lanjutkan setelah ada kepastian kehadiran manajemen atau owner PT PD PATI secara langsung dalam pertemuan berikutnya,” tegasnya.




