Revisi UUPA 2025 Jadi Legacy Tiga Presiden RI, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi

Opini89 Dilihat

BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas pada tahun 2025 menjadi momen bersejarah bagi rakyat Aceh. Proses revisi ini bukan hanya hasil kerja politik saat ini, melainkan juga merupakan jejak perjuangan panjang yang menjadi warisan (legacy) dari tiga Presiden Republik Indonesia.

Pertama, RUU Pemerintahan Aceh (RUUPA) yang menjadi cikal bakal UUPA dibentuk pada tahun 2005/2006 sebagai hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia. MoU ini mencakup isu-isu penting seperti keamanan, reintegrasi, kewenangan, dan pembagian pendapatan, yang menjadi dasar utama terbentuknya UUPA. Hal ini merupakan warisan besar dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kedua, substansi UUPA juga mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh Nomor 18 Tahun 2001, yang menetapkan alokasi Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 20 tahun.

UU Otsus ini disahkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan menjadi pondasi penting bagi arah pembangunan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, pada tahun 2025 ini, DPR Aceh telah merampungkan draft Revisi UUPA yang memuat poin-poin penting, seperti perpanjangan Dana Otsus, penguatan kewenangan Aceh, dan keadilan dalam pembagian pendapatan.

Draft tersebut kini telah diserahkan kepada Badan Legislasi dan Komisi II DPR RI untuk dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Apabila revisi ini berhasil diundangkan, maka akan menjadi legacy penting dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menunjukkan komitmen terhadap penguatan otonomi dan kesejahteraan Aceh.

Atas capaian dan proses ini, Pemerintah Aceh menyampaikan penghormatan dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI atas kesediaannya mendengarkan aspirasi yang telah disampaikan oleh Pemerintah Aceh dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh dalam pertemuan resmi di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

“Keberhasilan revisi UUPA ini adalah wujud dari kesinambungan politik kebangsaan, dan kami di Aceh sangat mengapresiasi ruang dialog serta komitmen nyata dari Pemerintah Pusat dalam mendukung otonomi Aceh secara lebih substantif,” ujar salah satu perwakilan Pemerintah Aceh.

Revisi UUPA 2025 ini diharapkan tidak hanya menguatkan posisi Aceh dalam kerangka otonomi khusus, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan nasional dalam menyelesaikan konflik dan membangun perdamaian yang berkelanjutan melalui jalan konstitusional. (Oleh: Juru bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *