DPRA Kecam Dugaan Pencabulan oleh Oknum Guru SMK di Bener Meriah: “Lindungi Anak-Anak Kita!”

Parlementaria8 Dilihat

Banda Aceh — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Komisi VII, Sutarmi, mengecam keras kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Bener Meriah.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan berat yang mencederai dunia pendidikan dan mengancam masa depan generasi muda Aceh.

“Dinas terkait harus memastikan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, apalagi pelakunya adalah guru yang seharusnya menjadi panutan moral bagi siswa,” ujar Sutarmi usai menghadiri upacara Hari Bhayangkara di Mapolres Bener Meriah, Selasa (1/7/2025).

Dalam pernyataannya, Sutarmi mendorong pemerintah dan dinas pendidikan untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat pembinaan karakter bagi para tenaga pendidik, termasuk di lingkungan sekolah umum maupun lembaga pendidikan berbasis agama.

“Pemerintah dan dinas terkait harus rutin melakukan sosialisasi nilai-nilai moral kepada para guru, baik di sekolah maupun di dayah dan pesantren,” tegasnya.

Sebagai bagian dari langkah konkret, Komisi VII DPRA berencana mengagendakan kunjungan langsung ke sekolah-sekolah dan pesantren untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

“Kita tidak ingin ada pelaku yang bersembunyi di balik lembaga pendidikan. Itu tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan yang sistematis agar kasus serupa tidak terus terulang. Selain itu, Sutarmi menyerukan keterlibatan aktif para orang tua dalam mengawasi dan menjaga anak-anak mereka dari potensi pelecehan.

“Saya mengimbau seluruh orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Mari kita jaga masa depan anak-anak kita bersama,” ujarnya penuh keprihatinan.

Kasus ini mencuat setelah seorang guru di SMK Negeri 1 Bener Meriah berinisial Z (52) diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Z ditangkap bersama dua pelaku lainnya, yakni S (19) dari Bener Meriah dan seorang pria lainnya dari Aceh Tengah, setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Bener Meriah pada 30 Juni 2025.

Menurut penyelidikan awal, para pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang. Korban kemudian diajak ke sebuah homestay milik Z di wilayah Kecamatan Bukit, di mana aksi bejat itu diduga terjadi. Korban sempat diberi uang Rp5.000, namun uang tersebut kemudian diambil kembali oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, membenarkan bahwa ketiga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Bener Meriah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *