Penjual Gadis Asal Aceh Besar Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Banda Aceh – Buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga menjual gadis di bawah umur asal Aceh Besar akhirnya diringkus aparat. Pelaku berinisial RH (55), warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).

“Benar, tersangka RH yang selama ini buron telah ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia. Hari ini ia tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).

Penangkapan RH merupakan hasil penyelidikan panjang polisi yang juga melibatkan koordinasi lintas instansi seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4, 6, 7, 10, dan 17 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Perkembangan kasus akan kami sampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan,” kata Fadilah.

Sebelumnya, RH diduga kuat terlibat dalam kasus penjualan gadis berinisial PAF (16), warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi pekerja seks komersial di Malaysia pada Desember 2024. Korban sempat dilaporkan hilang, namun akhirnya berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Aceh dengan bantuan warga serta BP2MI.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *