Nasir Djamil: Empat Pulau Itu Bagian dari Aceh, Pemerintah Harus Segera Ambil Sikap

Politik13 Dilihat

Jakarta – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh II, Dr. H. Nasir Djamil, M.Si, angkat bicara terkait polemik status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Dalam keterangannya kepada media, Nasir Djamil menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil—merupakan wilayah Provinsi Aceh secara historis, geografis, dan kultural. Ia mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera bertindak menyelesaikan polemik ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat Aceh.

“Saya yakin keempat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh. Pemerintah Aceh tidak boleh diam. Kita harus mengambil kembali posisi kita, melalui jalur administratif dan hukum yang tersedia,” ujar Nasir Djamil.

Menurutnya, masih ada ruang hukum untuk meninjau kembali keputusan Kemendagri, dengan syarat Pemerintah Aceh dan DPR Aceh proaktif dan sistematis dalam menyusun langkah-langkah strategis.

“Langkahnya jelas, kita bentuk tim khusus yang melibatkan ahli sejarah, ahli hukum tata negara, serta mediator dari DPR RI dan DPD RI. Sengketa wilayah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan emosi, tapi dengan data dan legalitas yang kuat,” tambah politisi PKS ini.

Nasir juga menekankan bahwa akar masalah ini bukan sekadar batas administrasi, tetapi menyangkut potensi sumber daya alam seperti migas yang ada di sekitar perairan pulau-pulau tersebut.

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kawasan itu sangat strategis, baik secara ekonomi maupun geopolitik. Maka harus ada itikad kuat dari semua pihak, khususnya Pemerintah Aceh, untuk menyelesaikannya secara bermartabat dan konstitusional.”

Di akhir pernyataannya, Nasir Djamil mengingatkan bahwa masyarakat Aceh telah menunjukkan kekecewaan terhadap keputusan Kemendagri tersebut, dan jika pemerintah pusat tidak segera memberikan kepastian hukum, potensi konflik horizontal antarwilayah sangat mungkin terjadi.

“Masyarakat sudah resah. Jangan sampai ketidakjelasan ini menimbulkan ketegangan antardaerah. Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai penjaga keadilan wilayah NKRI.”(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *