ADK Belum ‘Jelas’, Lebaran Didepan Mata, Perangkat Desa di Aceh Tamiang ‘Terancam!’

Berita119 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Suasana Ramadhan kali ini kami lalui dengan hati yang lapang dan sabar, mengingat banyaknya keluhan yang disampaikan perangkat Desa, terkait belum cairnya anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Datok Penghulu Kampung Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Ibrahim, Minggu 09 Maret 2025.

“Kekhawatiran mereka (Perangkat Desa) kepada saya, perihal “Lebaran Idul Fitri sudah didepan mata nih, apa yang mau kita buat nanti” uang nggak ada,” ucap Ibrahim sambil tersenyum mengulang kata perangkat Desanya.

“Sedih mendengarnya, saya hanya bisa menenangkan rasa gundah mereka, sambil berkata sabar dan tenang kita lagi nunggu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) dan Peraturan Bupati perihal Alokasi Dana Kampung (ADK),” jawab Ibrahim.

Menurutnya, kondisi seperti ini sangat aneh terjadi. Pasalnya, pelaksanaan Dana Desa kebiasaannya dibulan februari sudah bisa berjalan.

“Seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama sudah bisa dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan apalagi ini moment semua masyarakat lagi membutuhkan untuk lebaran, katanya.

Lanjutnya, dirinya berharap agar ADK segera diperbupkan, sebab proses masih panjang lagi yang harus Desa lalui dan itu juga akan memakan waktu yang tidak sebentar.

“Saya juga bingung kemana lagi kita harus mencari dana talangan untuk memenuhi kebutuhan perangkat saya, mengingat lebaran Idul Fitri sudah dekat,” ucap Ibrahim.

“Perangkat Desa saya berharap honorarium bisa segera dicairkan karena hanya dari itulah yang diharapkan oleh mereka, anggaran ADK itu untuk kebutuhan Honor Datok Penghulu, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, Imam Kampung, Imam Dusun, Khadam, Khatib, MDSK, LKMK, dan juga diperuntukan untuk BPJS yang telah ditetapkan,” tambanya

“Kondisi seperti ini juga terjadi di Desa Desa lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang. Kalau jumlah Desa secara keseluruhan di Aceh Tamiang adalah 215, bayangkan jika setiap Desa memiliki perangkat berjumlah 15 sampai dengan 20 orang, bisa dibayangkan 3.000 sampai 4.000 orang yang berharap honorarium untuk dicairkan, belum lagi penerima bantuan BLT yang dianggarkan menggunakan Dana Desa,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut kata Ibrahim, ADK bersumber dari APBD Kabupaten biasanya digunakan untuk mendukung pembangunan dan operasional pemerintahan kampung/desa. Penggunaannya diatur dalam regulasi daerah dan kebijakan pemerintah kabupaten.

Secara umum, ADK dapat digunakan untuk, Operasional Pemerintahan Kampung, Honorarium aparatur kampung (kepala kampung, sekretaris, perangkat kampung), Biaya operasional kantor kampung (ATK, listrik, air, internet), Pelatihan dan peningkatan kapasitas perangkat kampung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *