Mahkamah Agung Vonis Penjara Mantan Bupati Aceh Tamiang CS

Berita62 Dilihat

Sumber Dokumen Foto dari media Sosial

Karang Baru, Dailymail Indonesia

Mahkamah Agung R.I mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa H. Mursil, S.H. M.Kn (Mantan Bupati Aceh Tamiang), Tengku Yusni, dan Ir. Tengku Rusli. Ketiganya dijatuhkan vonis penjara yang berbeda.

“Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh, Mahkamah Agung R.I mengabulkan Kasasi JPU, dan menjatuhkan vonis penjara untuk Mursil pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan penjara,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, Kamis 19 Desember 2024.

“Kalau untuk Yusni 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah)
Subsidair 1 (satu) tahun penjara,” katanya lagi.

“Sedangkan Rusli dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, menjatuhkan denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.430.000.000 (lima milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara,” tambahnya.

Ali melanjutkan, Mursil terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan Yusni, terbukti Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal
55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Rusli, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-
1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” katanya.

Lanjut Ali Rasab, Kasasi ini merupakan upaya hukum JPU atas putusan Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dimana pada tanggal 27 Februari 2024, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak).

“Kita belum menerima relas pemberitahuan resmi atas putusan Mahkamah Agung ini. Tapi, setelah kita terima, JPU akan segera melaksanakan eksekusi dengan memasukkan para terpidana ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *