Saksi Kotak Kosong di Aceh Tamiang, Ngakunya Dibayar Rp 150 Ribu, Siapa yang Bayar ?

Berita81 Dilihat

Karang Baru, Dailymail Indonesia
Seorang pria berinisial A (62) Warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang mengaku menerima uang Rp 150 Ribu untuk menjadi saksi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Untuk saksi kotak kosong satu orangnya dibayar Rp 150 Ribu. Jangankan segitu Rp 50 Ribu saja kita mau,” ujar A saat kepada awak media, Rabu 27 November 2024, di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS 7) di Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurutnya, Tugas saksi kotak kosong adalah melihat jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan yang memilih kotak kosong, untuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang.

“Untuk semua TPS disini ada saksi kotak kosongnya. Tapi kalau untuk seluruh Kabupaten Aceh Tamiang nggak tahu,” katanya lagi.

“Koordinator kotak kosong nya, berinisial P dan N keduanya merupakan warga Desa Kota Lintang,” tambahnya.

Dirinya juga menunjukkan Surat Man Dat saksi Nomor : 02/A/DPW LPP- XI/2024, yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Suara Rakyat) atas namanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP Kabupaten Aceh Tamiang Mauliza Wira Kesuma, SH mengatakan, Kolom kosong Pemantau Pemilukada sesuai Pasal 83 Ayat (2) PKPU No. 17 Tahun 2024 dan Pemantau Pemilukada yang sudah terdaftar atau memenuhi syarat atau yang sudah terakreditasi oleh KIP kabupaten Aceh Tamiang sesuai Pasal 42 ayat (1) dan (2) PKPU No. 9 tahun 2022.

“Terkait lembaga LPP Suara Rakyat. Kami
sudah konfirmasi ke Ketua KIP Aceh bahwa lembaga ini terdaftar atau terakreditasi di KIP Aceh sehingga hanya bisa menjadi pemantau gubernur dan wakil gubernur saja tapi tidak bisa menjadi pemantau bupati dan wakil bupati sesuai aturan pasal 42 ayat (2) PKPU No. 9 Tahun 2022,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *