Dailymailindonesia.com | Landeng | Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-N), Muhazir angkat bicara di hadapan Wartawan yang tergabung dalam beberapa wadah media yang ada di Aceh Utara terkait pelayanan Publik di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan kepala Kankemenag Aceh utara Drs. H. Maiyusri, M.Ag tentang pelayanan publik di Instansi Vertikal tersebut.
Muhazir di sebuah Warung Kopi di kawasan Landeng, Aceh Utara ianya berbicara mengenai kurangnya pelayanan publik di Kantor Kementerian Agama Aceh Utara.
Menurutnya Pejabat yang ada di Kantor Kementerian Agama Aceh Utara kurang memberikan informasi pelayanan publik kepada masyarakat yang datang menanyakan transparansi keterbukaan publik, padahal banyak dari Masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang datang langsung ke kantor dari Kecamatan pelosok yang cukup jauh jarak tempuhnya ke kantor, seperti ada yang datang langsung dari Kecamatan Langkahan, Seunuddon, Cot Girek, Sawang, Dewantara, dan Kecamatan Nisam.
Seperti diketahui bersama bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di antaranya menyelenggarakan pelayanan publik, bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama, Haji/Umroh, Zakat, Wakaf, Pendidikan Madrasah serta Pendidikan Agama.
Hal itu tidak sejalan dengan apa yang di lakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh dalam hal integritas etika dalam hal pelayanan Publik.
Pejabat di Kantor Kementerian Agama Aceh Utara diduga tidak sepenuh hati memberikan informasi tentang transparansi keterbukaan publik kepada kepada Masyarakat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan tentang transparansi pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Aceh Utara.
Padahal Pejabat dimanapun dia berada di istilahkan menjadi pelayan bagi masyarakat, berikan kepuasaan sebagai etika Integritas ASN di Kemenag Aceh Utara.
Apalagi di instansi keagamaan yang meliputi sendi sendi kehidupan di dalam bermasyarakat, berikan jawaban atau informasi yang memberikan kepuasan bagi masyarakat, bukannya menyembunyikan atau malah mengintervensi masyarakat agar mengikuti kemauan Pejabat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara ada yang namanya Kasubbag TU tugasnya adalah selaku penanggung jawab kegiatan terkait Disiplin kerja para pegawai ASN yang berpengaruh terhadap sistem pelayanan di Kemenag Aceh utara, Kasi Penmad tugasnya adalah bagaimana Peran Kepala Madrasah dan Guru sebagai pelayan masyarakat, selanjutnya ada Kasi Bimas Islam tugasnya adalah Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) tugasnya adalah Memberikan Pelayanan Haji, Porsi Haji dan Jumlah Kuota jamaah Haji yang berangkat serta memberikan Informasi terkait perekrutan Pendamping Haji, baik Ketua Kloter maupun pendamping Ibadah Haji.
Selanjutnya ada PD. Pontren / Penyelenggara Tugasnya adalah Pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan umat,
Terakhir Kasi Pais tugasnya adalah Peranan Guru Agama Islam dan Penyuluh terhadap Program Getba (gerakan baca Al- quran) di Aceh utara.
Dari sekian banyak Pejabat ASN yang menjabat di Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, mereka menjabat sebagai tempat Vital di Aceh Utara, sebenarnya itu tugas berat yang harus di emban, tidak cukup cuma datang ke Kantor, ngopi, dengan gaji dan tunjangan yang sangat besar di berikan oleh Negara tanpa adanya pelayanan yang terpadu di berikan kepada Masyarakat, karena ini menyangkut dengan sendi sendi agama yang kuat dan Fanatiknya masyarakat Aceh terhadap agama.
Muhazir memberikan peringatan keras Kepada seluruh ASN dan Pejabat sudah berapa banyak Anggaran yang di habiskan oleh Kantor Kementerian Agama Aceh Utara dalam melakukan Pembinaan melalui Bimtek??, tapi tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Kita harus pertanyakan itu semua, cetusnya.
Ketua PJID-N Aceh Utara juga meminta kepada menteri Agama yang baru Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. untuk mengaudit anggaran di Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, program anggaran seperti Dana BOS, Program Haji, Tanah Waqaf dan lain lain, copot saja pejabat yang tidak punya integritas kuat kepada Instansi, atau di mutasi saja ke tempat lain pintanya.
Muhazir menambahkan, dalam hal Legal Opini ini, saya tidak ada rencana untuk mendiskreditkan atau malah menjelek jelekkan bahkan memfitnah/menuduh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara tanpa sebab, karena saya sendiri telah datang langsung melihat situasi dan kondisi di kantor tanpa menyebut nama seseorang, dengan harapan agar pelayanan Kantor ke depan menjadi lebih maksimal.
Berikan pelayan publik yang baik Kepada Masyarakat, tanpa pandang bulu, Karena Masyarakat datang jauh jauh dari Desa di kecamatan pelosok dan terpencil untuk mengetahui informasi, jangan sampai kepercayaan Masyarakat hilang kepada kementerian Agama Aceh Utara, tutupnya
(RED)