Kabid GTK Disdik Aceh dan PPTK Umrah Diperiksa Reskrimsus Polda

Pendidikan14 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Banda Aceh – Oknum Kabid GTK Dinas Pendidikan Aceh, berinisial Muk, sambung-menyambung diperiksa aparat penegak hukum (APH). Belum tuntas kasus pelatihan guru di kejaksaan, kini Polda pula yang mengusut kasus travel umrah bodong yang diduga melibatkan oknum tersebut.

Berdasarkan surat panggilan Polda nomor B/2810/VII/RES 2.2./2024, Muk dipanggil untuk menghadap pada hari Jumat 26 Juli 2024 pukul 09.00 WIB. Ia diminta membawa dokumen pembayaran dana umrah guru, kepala sekolah, dan pengawas berprestasi tahun 2023 dan dokumen surat perjanjian kerja sama antara Disdik Aceh dengan PT Sinergi Digiteknologi Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh Marthunis yang dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan anak buahnya, Selasa (13/8/2024), membenarkan informasi pemanggilan tersebut. “Ya. Ada surat masuk ke Disdik,” ujarnya singkat.

Surat panggilan Polda untuk Kabid GTK Disdik Aceh (foto: Ist)

Mengutip kembali pemberitaan media ini 26 Februari 2024, Disdik Aceh memberangkatkan umrah sejumlah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah sebagai hadiah atas prestasi sebagai GTK (guru dan tenaga kependidikan) terbaik. Hanya saja, Disdik tidak menggunakan perusahaan travel yang punya izin untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Keberangkatan guru, pengawas sekolah, dan kepsek ke Tanah Suci justeru dilakukan oleh PT Sarmaniya Bina Utama (SBU) yang terikat kerja sama di bawah tangan dengan PT Sinergi Digiteknologi Indonesia (SDI). Pihak Disdik tidak mentransfer biaya perjalanan para guru ke rekening PT SBU yang telah membantu memberangkatkan jamaah.

Disdik justru mentransfer dana sebesar 290 juta ke rekening PT SDI, meskipun perusahaan tersebut tidak punya izin. Pihak Disdik beralasan, hal itu dilakukan karena mereka hanya mengikat kerja sama dengan PT SDI yang ditanyai 26 Februari 2024 menjelaskan, bahwa Direktur PT SDI pernah menyampaikan kepada Disdik bahwa mereka memiliki PPIU meskipun dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan sampai selesai perjalanan umroh oleh direktur PT SDI.

Muksalmina tidak bersedia menjelaskan lebih jauh permasalahan PT SDI yang tidak mempunyai sertifikat PPIU. “Silakan ditanyakan langsung pada direkturnya,” ujar Muksalmina.

Waktu itu, dia menegaskan juga, bahwa pihak Disdik tidak berhubungan dengan PT SBU dalam pemberangkatan umroh, sehingga permasalahan tidak diterimanya pembayaran oleh perusahaan tersebut dari PT SDI tidak menjadi kewenangan pihaknya dalam menjawab. “Untuk lebih jelasnya, saudara juga dapat melakukan wawancara dengan Direktur PT SDI,” ucapnya waktu itu.

Untuk menyelesaikan perkara ini, sebelumnya, pernah diupayakan mediasi. Tapi belakangan, diketahui, langkah damai tersebut menemui jalan buntu. “Tidak berhasil mediasinya,” kata pengacara PT SBU, Taufik Tanjung, yang dikonfirmasi awak media, Minggu (11/8/2024).

Setelah mediasi gagal, proses hukum kasus ini berlanjut. Hal ini diketahui dari surat pemanggilan Polda. Selain Kabid GTK, Polda juga memeriksa PPTK pekerjaan tersebut, yakni Au.

Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK yang dikonfirmasi, Senin (12/8/2024) pagi, terkait pemeriksaan kedua pejabat Disdik Aceh belum menjawab pertanyaan media ini. Pesan teks yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor pejabat Polda ini juga belum direspon hingga berita ini tayang hari ini, Selasa 13 Agustus 2024 malam.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *