Kembali Miliki Marwah, Golkar Usung Bustami Hamzah – Tu Sop Sebagai Calon Gubernur Aceh

Politik52 Dilihat

Dailymailindonesia.com, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) secara resmi melabuhkan dukungan dan mengusung secara resmi pasangan Bustami Hamzah – Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab alias Tu Sop sebagai calon Gubernur Aceh/Wakil Gubernur Aceh yang maju pada Pilkada November 2024.

Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu diserahkan di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh, Drs. Teuku Muhammad  Nurlif, dan diterima secara langsung oleh Bustami Hamzah dan Tu Sop di Jakarta, Minggu (25/8/2024) malam.

Dengan mengusung  pasangan tersebut oleh Partai Golkar di nilai banyak pihak termasuk para kader partai berlambang pohon beringin ini telah menjadi kembali menemukan marwahnya.

Bustami yang dikonfirmasi Acehstandar.com  membenarkan bahwa dirinya bersama Tu Sop (Tgk Muhammad Yusuf A Wahab) telah menerima SK dukungan dari Partai Golkar.

Saat penyerahan SK, TM Nurlif didampingi oleh Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh Syukri Rahmat SH yang juga Ketua Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPD Partai Golkar Aceh.

TM Nurlif pun membenarkan Golkar telah memberikan dukungan kepada pasangan Bustami Hamzah-Tu Sop.

“Iya, benar, tadi telah diserahkan SK dukungan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kepada Bustami Hamzah dan Tu Sop di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta,” ungkap TM Nurlif singkat.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pasangan Bustami Hamzah dan Tu Sop juga telah mendapatkan dukungan dan diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Catatan media ini, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Aceh, NasDem meraih 10 kursi di DPRA, Partai Golkar meraih 9 kursi, PAN 5 kursi dan PAS Aceh 4 kursi DPRA.

Nah, jika suara ketiga partai tersebut di gabung, maka totalnya 28 kursi di DPRA.

Sementara syarat untuk mengusung calon gubernur Aceh dan mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, harus memiliki minimal 13 kursi DPRA. (**)

Dailymailindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *